TV ANALOG DI JABAR - JATIM DIMATIKAN 31 DESEMBER 2021, BERALIH KE TV DIGITAL DVB-T ATAU DVB-S?
Rencana migrasi televisi analog ke digital segera berjalan.
Pemerintah bakal menghentikan gelombang TV dengan siaran analog atau analog
switch off (ASO) dalam lima tahap.
Tahapan atau fase tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam setiap fase, beberapa kabupaten/kota di sebuah provinsi akan menghentikan siaran analog secara serentak.
Meski demikian, pemilik TV analog dengan antena rumah
biasa/UHF tidak perlu membuang pesawat televisi mereka. TV analog tetap bisa
menerima siaran digital dengan memasang alat bantu penerima siaran digital,
yakni set top box DVBT2 (STB).
Sementara itu, pemiliki TV digital yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Jika siaran analog dimatikan oleh pemerintah salah satu alternatif Anda bisa beralih ke siaran digital dengan menggunakan antena parabola (Digital Video Broadcasting - Satellite atau DVB-S), terlebih bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang belum terjangkau oleh sinyal TV digital terestria (DVB-T2)l. di samping jumlah channel lebih lengkap dan banyak (menjangkau sialan tv nasional, lokal dan internasional), menggunakan parabola juga lebih mudah dan simple.
Selain itu penggunaan parabola (Digital Video Broadcasting - Satellite atau DVB-S) tidak terbatas oleh wilayah, karena mengambil sinyal langsung dari satelit. antena parabola aman digunakan di daerah pesisir, pegunungan, perbukitan, di desa maupun di kota.